WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, telah diterbitkan. 1. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. 3 tentang pertahanan Negara”. 11, TLN No. Pertahanan Negara”, ayat (3). 1965, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya−Pada periode 1950 pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui komponen-komponen hankam,. Dalam Pasal 6 ayat (3), setiap warga negara berhak terlibat dalam usaha bela negara dengan cara, salah satunya, mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. Pengerahan kekuatan. RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila. Namun aturan di baliknya membuka celah Komcad dikerahkan untuk menanggapi "ancaman domestik", ujar. menyiapkan komponen pertahanan lainnya. 2018. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. " KIPRAH TNI SEBAGAI KOMPONEN UTAMA PERTAHANAN NEGARA DI KANCAH DUNIA INTERNASIONAL "@Kemhan_RI @kemhanri @kemhan RI Kementerian Pertahnan Republik Indonesia EDISI KHUSUS 2019. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Komponen pertahanan. 196101111988032001. komponen pertahanan negara. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum. “Kita harus menyiapkan segala sesuatunya (untuk pertahanan negara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA), sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujarnya. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. 2. Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan. 3. 103 orang sebagai Komponen Cadangan TNI tahun anggaran 2021 di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. CO, Jakarta - Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu program sukarela yang diamanatkan oleh UU No. UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas RI Bogat Widyatmoko mengatakan, empat komponen utama tersebut telah berdasarkan kepada kajian. setkab. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha. 4. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU Pertahanan Negara menyebutkan, “Sistem. Hikam, Muhammad A. 2021/No. 6615, jdih. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara mengatur komponen cadangan dan. Kn. Oct 7, 2021 · Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. 1, 2014, hlm. Oleh karena itu, tujuan kebijakan. 4. No. 1. Komponen. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. 2. Ringkasan Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan. 3. Prabowo mengatakan tahapan pembentukan Komponen Cadangan dimulai sejak pendaftaran 17-31 Mei 2021. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. b) Informasi komponen pendukung. 7 Desember 2023. Pasal 25 ayat (1) UU No. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. Khotimah (2018) menyebutkan penyiapan sumber daya alam sebagai komponen pertahanan negara sebagai berikut: a. dan terarah segenap komponen pertahanan negara. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. Pasal 27 ayat 3. Sedangkan, dalam menghadapi. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih; Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara. bidang pertahanan dan dalam pelaksanaannya dibantu komponen lain yaitu komponen pendukung dan komponen cadangan yang berasal dari rakyat. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Namun sudah merupakan kebutuhan. TANGGAL : 26 JANUARI 2008. Komponen pendukung 2. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. 4. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. PERTAHANAN NEGARA 3. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. 288. Mengingat : 1. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. kebijakan umum pertahanan negara; b. Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan yang bersifat semesta menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. 3. Dalam. Atas usaha tersebut, maka salah satu hal yang diinginkan dengan. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan. Pengelolaan KomponenPenetapan terhadap 3. Sedangkan pertahanan nirmiliter terdiri dari unsur utama dan unsur lain dari kekuatan bangsa. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN. 5. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. Dalam merumuskan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 berpedoman pada visi dan misi 3. Selanjutnya Bela negara dalam hal ini berguna sebagai materi ajar utama yang diberikan kepada anggota komponen cadangan pertahanan negara sehingga melalui. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari. 10 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 1, hlm. 7 Desember 2023. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. 4. usaha Pertahanan Negara. 196101111988032001. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [email protected] Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No. Sishankamrata singkatan dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. 4. ketentuan peralihan 9. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman. Dasar. Madha Komala. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Komcad. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Padahal menurut Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,pasal 6,7,8 dan 9 diamanatkan bahwa perlunya implementasi terhadap kebijakan yang mengatur suatu komponen pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Atas usaha tersebut, maka salah satu hal yang diinginkan dengan. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. 2023. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Ibid, Pasal 1 angka 1. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah kerangka kerja yang dibangun sesuai dengan prinsip-prinsip. Komponen cadangan memiliki sisi postif dan negatif, segi negatifnya yaitu berpotensi terjadinya kemungkinan. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. Sedangkan, komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan. , Yugolastarob Komeini, FISIP UI, 2009. Dalam kerangka ini, bela negara melibatkan segenap komponen bangsa termasuk seluruh masyarakat, warga negara, lembaga negara, organisasi. Oct 20, 2022 · Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. "Pembangunan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim bukan lagi sekadar keinginan. 3 tahun 2002 pasal 1 diterangkan bahwa pertahanan Negara ada 3 komponen antara lain Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Dengan adanya surat edaran tersebut, para ASN tidak hanya memiliki kewajiban upaya bela negara melalui profesinya masing-masing, melainkan, juga dapat ikut serta sebagai komponen cadangan guna. com2, sespri11@gmail. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang. 103 anggota komponen cadangan tahun 2021 ditetapkan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. Dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya “bela. 1. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa), atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela negara. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Latar belakang a. Doktrin pertahanan negara menjadi salah satu perangkat utama dalam mengembangkan kebijakan dan strategi, serta postur pertahanan negara. pembiayaan 8. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara) dan sistem pertahanan yang dianut Indonesia saat ini yaitu. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 disusun sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan,. pembinaan Komponen Cadangan Pasal 3 Pembentukan, penetapan dan/atau pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen. Sistem pertahanan negara merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta,. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. “Keikutsertaan ASN dalam. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional. Jul 2, 2020 · Penjelasan Pasal 30 Ayat 5. 820; INFORMASI KONTAK. Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan,. 196105311992032001. kekuatan dan kemampuan komponen utama. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 2023 di Aula Bela Negara Lantai 8 Gedung R. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kebijakan rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan mempunyai urgensi sebagai sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara. Usaha pertahanan negara dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dinamika perkembangan lingkungan. Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya; b. 5. 2. Salah satu unsur dari komponen cadangan tersebut adalah Resimen Mahasiswa (Menwa) yang merupakan realisasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Komponen pertahanan bertanggung jawab. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ciri-ciri sishankamrata dan komponen yang terlibat di dalamnya, mari kita simak. 1377 , 20 2 1 KEMHA N. Pasal 13. Berdasarkan UU RI No. (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara (Hanneg). Pertahanan semesta tersebut telah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 dan 30 lalu ditegaskan dengan UU No. 34 . alat Pertahanan Negara, serta kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Lihat selengkapnyaMenurut UU No. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-Undang Pertahanan Pasal 8 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Komponen Cadangan dalam Undang-Undang. kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara; dan e. 4 No. 11 No. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. 3/2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan “Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. pengawasan 7. Dalam amanatnya Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Inspektur Upacara mengapresiasi dan terima kasih atas kesiapan dan kerelaan saudara-saudara untuk ikut serta menjadi bagian dari Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Menimbang: bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,. 3, Desemeber 2020, hlm. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. pertahanan rakyat. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 10 No. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi. 4.